Loker Lembaga menjadi pusat informasi lowongan kerja lembaga-lembaga pemerintah baik skala lokal, regional, maupun nasional. Loker Lembaga hadir untuk menyajikan informasi peluang berkontribusi menjadi abdi negara atau karyawan negara. Loker Lembaga merupakan salah satu anak media informasi dari Loker BUMN 45 yang berfokus untuk memberikan informasi lowongan kerja lembaga-lembaga negara secara terpadu.
Menjadi abdi negara adalah hal yang sangat mulai dikarenakan setiap abdi negara wajib memiliki rasa nasionalis yang tinggi. Selain rasa nasionalis yang tinggi, abdi negara juga memiliki peran penting dalam bermasyarakat, yaitu sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat atau menjadi pelayan masyarakat. Oleh karenanya, Loker Lembaga dengan bangga menginformasikan bahwa saat ini lembaga negara Komisi Yudisial Republik Indonesia sedang membuka peluang dan membutuhkan seorang calon abdi untuk bergabung mengabdi dengan rincian kualifikasi sebagai berikut:
Menjadi abdi negara adalah hal yang sangat mulai dikarenakan setiap abdi negara wajib memiliki rasa nasionalis yang tinggi. Selain rasa nasionalis yang tinggi, abdi negara juga memiliki peran penting dalam bermasyarakat, yaitu sebagai fasilitator kebutuhan masyarakat atau menjadi pelayan masyarakat. Oleh karenanya, Loker Lembaga dengan bangga menginformasikan bahwa saat ini lembaga negara Komisi Yudisial Republik Indonesia sedang membuka peluang dan membutuhkan seorang calon abdi untuk bergabung mengabdi dengan rincian kualifikasi sebagai berikut:
Calon Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;
- Pendidikan paling rendah S1;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan
- dan kemasyarakatan;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena
- melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bebas dari narkoba.
B. Persyaratan Khusus untuk Calon Koordinator
- Berpendidikan sarjana hukum;
- Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik;
- Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;
- Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik;
- Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.
C. Berkas Lamaran
Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi terdiri dari:
- Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;
- Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh);
- Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).
No comments:
Post a Comment